Sumber Photo: Disri Marlita, S.Pd
Kunjungan pihak Puskesmas Muntok dalam rangka Pembinaan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok sekaligus sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk kerjasama dalam menghindarkan peserta didik dan seluruh warga sekolah dari dampak negatif rokok.
SD Negeri 22 Muntok berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 secara umum telah membuat aturan secara tertulis tentang larangan merokok di sekolah baik untuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, dan setiap orang yang berkunjung ke sekolah. Sehingga di beberapa tempat telah dipasang pesan larangan untuk merokok.
Hari ini pihak Puskesmas Muntok yang diwakili Ns. Rudy Vanter, S.Kep dan Fitriyansyah Perdana Putra, SKM kembali memberikan pendampingan, himbauan dan penguatan tentang sekolah sebagai kawasan tanpa rokok melalui pencapaian dan penerapan beberapa indikator. Sekaligus melakukan pengecekan secara langsung terhadap lingkungan sekolah yang didampingi pihak UKS SDN 22 Muntok ibu Disri Marlita, S.Pd.
Pada kunjungan tersebut, selain membagikan beberapa stiker tentang bahaya rokok juga sekaligus menyampaikan dan mensosialisasikan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Secara singkat pihak Puskesmas Muntok menyampaikan bahwa terbitnya Perda ini sebagai bentuk keseriusan perhatian pemerintah daerah dalam menghindarkan warganya terutama warga sekolah sebagai kawasan pendidikan dalam rangka membentuk pribadi yang sehat. @
Perda Nomor 8 Tahun 2016 - Kawasan Tanpa Rokok
HOME

























Tidak ada komentar:
Posting Komentar
꧁๐ค๐ท๐ฝ๐พ๐ด ๐ด๐ฎ๐ถ๐ช๐ณ๐พ๐ช๐ท ๐ญ๐ช๐ท ๐น๐ฎ๐ท๐ฐ๐ฎ๐ถ๐ซ๐ช๐ท๐ฐ๐ช๐ท ๐ผ๐ฎ๐ด๐ธ๐ต๐ช๐ฑ ๐๐ช๐ท๐ฐ ๐ต๐ฎ๐ซ๐ฒ๐ฑ ๐ซ๐ช๐ฒ๐ด, ๐ผ๐ช๐ท๐ฐ๐ช๐ฝ ๐ญ๐ฒ๐ฑ๐ช๐ป๐ช๐น๐ด๐ช๐ท ๐ผ๐ช๐ป๐ช๐ท ๐ญ๐ช๐ท ๐ถ๐ช๐ผ๐พ๐ด๐ช๐ท ๐๐ช๐ท๐ฐ ๐ถ๐ฎ๐ถ๐ซ๐ช๐ท๐ฐ๐พ๐ท. ๐ฃ๐ฎ๐ป๐ฒ๐ถ๐ช๐ด๐ช๐ผ๐ฒ๐ฑ꧂